Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan bersama Ketua PN Kotamobagu Aris B Langgeng SH MH serta sejumlah pejabat teras Bolmong |
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memutuskan tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi tanah seluas 200 Hektar sebesar Rp 3 miliar. Pasalnya, tanah tersebut sah milik para penggugat.
Pengadilan Tinggi (PT) Manado menolak banding yang dilayangkan Pemkab Bolmong pada gugatan ganti rugi lahan transmigrasi seluas 200 hektar, di Desa Mopuya Selatan Kecamatan Dumoga Utara, sehingga Pemkab tentunya akan membayar ganti rugi kepada Sadin Pobelayang mewakili 11 warga Desa Bilalang.
Selasa (15/01/13) kemarin, PN Kotamobagu mengeluarkan Anmaning (peringatan) kepada Pemkab Bolmong, sebelum menggelar eksekusi.
"Anmaning berlaku selama 8 hari sebelum eksekusi digelar. Namun bisa dimaklumi terkait penganggaran di pemkab," jelas ketua PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng SH MH.
Dimana salinan putusan sudah diserahkan langsung kepada Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan, yang disaksikan sekda Drs Farid Asimin MAP dan sejumlah pejabat teras.
"’Dokumennya sudah diserahkan untuk kepentingan penganggaran,"pungkas Aris.
Sumber: Fokusmanado.com
Posting Komentar